March 31, 2025

trimanaelsegundo – Binatang Peliharaan & Satwa Menarik Di Seluruh Indonesia 2024

Kumpulan berita tentang satwa peliharaan dan hobi satwa indonesia

Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji Ke-13

Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 bagi ASN

Pada tanggal 11 Maret 2025, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) untuk tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025 dan ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo menyatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong kesejahteraan para pegawai negeri dan keluarganya, terutama dalam menghadapi lonjakan harga menjelang hari raya. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, dengan harapan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Sementara itu, Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di instansi pusat

prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di instansi daerah, pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Sementara itu, bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden Prabowo menuturkan bahwa THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan penyesuaian jumlah THR dan Gaji ke-13 di masa depan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi nasional. Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet untuk menyesuaikan dengan kebijakan fiskal negara.

Pemerintah menyadari bahwa selama bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi. Oleh karena itu, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian. Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur negara yang telah berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Share: Facebook Twitter Linkedin